KRIMINOLOGI : Analisa Kasus Perampokan dengan teori sutherland
ramaruhama
14:32:00
ANALISA KASUS PERAMPOKAN DENGAN TEORI ASOSIASI YANG BERBEDA BEDA (SUTHERLAND)
Di susun oleh
kelompok 2:
RAMA RUHAMA (E.1410540)
ERNA HESTIYANI (E.1410128)
RIDWAN HIDAYAT (E.1411258)
M.SEPTIAN MAULANA (E.............)
NUR MUHAMMAD (E.............)
TONI HARTONO (E.1410039)
Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor
Semester V
DAFTAR ISI
Halaman Depan.........................................................................................1
Daftar Isi...................................................................................................2
Kata pengantar 3
1.Pendahuluan 4
a.permasalahan......................................................................................
b.tujuan penulisan..................................................................................
2.Pembahasan .5
-Contoh kasus
-ANALISIS..............................................................................................7
Kesimpulan...........................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................13
Kata Pengantar
Assalamulaikum, wr wb
Puji syukur kehadirat tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, inayah, Taufik, dan hinayahnya Sehingga kami dapat menyelsaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana, semoga makalah ini dapat di pergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembacanya.
Harapan Kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan wawasan bagi pembacanya dan bisa di gunakan sebagai bahan materi pembelajaran untuk universitas tempat kami bernaung.
makalah ini kami akui masih banyak kekurangan Karena pengalaman yang kami miliki masih kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini .
wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Bogor, Januari 2017
Penyusun
1.Pendahuluan
Kejahatan yang berupa perampokan bersenjata dan terorganisir akhir-akhir ini terlihat menjadi semakin marak dan sering terjadi. Sasaran para perampok biasanya bank, toko mas, dealer, rumah kosong dan lain sebagainya yang terlihat bisa memberikan keuntungan yang besar bagi perampokan tersebut.
Oleh karena itu mengikuti judul makalah ini sutherland mendefenisikan kejahatan demikian :
Kejahatan ialah perilaku yang melanggar ketentuan hukum pidana , kejahatan menurut beliau tidak peduli apakah tingkat moralitas dan kesopanan dari suatu
Tindakan tersebut bukan merupakan kejahatan kecuali tidak di larang oleh hukum pidana.
a.Permasalahan
Bagaimana Sutherland menganalisis kasus kejahatan (khususnya perampokan)?
Bagaimana Cara menanggulangi kejahatan ?
b.Tujuan penulisan
Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi orang melakukan kejahatan dan cara menanggulanginya.
Untuk menganalisis kejahatan menurut teori sutherland.
2.Pembahasan
Contoh Kasus :
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meyakini peristiwa yang menimpa Dodi Triono beserta keluarganya adalah perampokan yang disertai dengan pembunuhan. Sebab, dari tangan dua pelaku ditemukan barang-barang yang diduga diambil dari rumah Dodi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, para pelaku datang ke rumah Dodi pada Senin (26/12/2016)sekitar pukul 14.27 WIB. Para pelaku menenteng senjata mendatangi rumah Dodi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur, menggunakan satu mobil dengan pelat nomor palsu.
"Saat itu pintu (rumah Dodi) terbuka karena sopirnya mau pergi," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Iriawan menambahkan, pelaku yang pertama kali masuk adalah Ramlan Butarbutar. Dia menodongkan senjata api kepada sopir tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Ramlan kembali menodongkan pistolnya kepada pembantu di rumah Dodi.
Ia meminta pembantu itu menunjukkan di mana kamar tidur Dodi. Sementara itu ketiga rekan Ramlan, Erwin, Sinaga dan Yuspane ikut masuk ke rumah Dodi.
Mendengar ribut-ribut, putri pertama Dodi, Diona Arika (16) keluar dari kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut. Kemudian salah satu pelaku menghampirinya dan menyeret Diona.
"Diona diseret dari kamar lewat tangga, (lalu) dipukul sama pelaku pakai pistol," ucap dia.
Iriawan menyebut, saat pertama kali para pelaku masuk ke dalam rumah, Dodi sedang tidak berada di tempat. Namun, setelah seisi rumah tersebut dimasukkan ke dalam kamar mandi, sekitar pukul 14.35 WIB, Dodi datang.
Karena tak mampu melawan, akhirnya Dodi ikut dimasukkan pelaku ke kamar mandi. Setelah itu, Ramlan mengunci kamar mandi tersebut dari luar. Dia juga mematahkan gagang pintu dan membuang koncinya.
Selanjutnya, para pelaku menggeledah semua ruangan di rumah Dodi dan membawa barang-barang berharga milik pengusaha properti tersebut. Setelah menggasak barang-barang Dodi, mereka pergi dari lokasi untuk melarikan diri.
"Diperkirakan para korban meninggal di antara pukul 06.00 dan 08.00 WIB (Selasa 27 Desember 2016)," kata Iriawan.
Berdasarkan hasil otopsi, enam korban penyekapan meninggal karena kehabisan oksigen. Seluruh korban baru bisa dikeluarkan dari dalam kamar mandi ukuran 1,5 meter x 1,5 meter persegi itu pada pukul 10.10 WIB, Selasa.
Kasus ini pertama kali terbongkar dari laporan Sheila Putri. Dia merupakan teman salah satu anak Dodi yang bernama Diona Arika (16).
Pada Selasa (27/12/2016), sekitar pukul 09.30 WIB, Sheila memutuskan ke rumah Dodi karena Diona tak bisa dihubungi sejak Senin (26/12/2016) sore. Padahal, keduanya berencana untuk jalan-jalan pada hari Senin itu.
"Tadi pagi (Sheila) ke sini ternyata enggak ada jawaban dan pintu tidak terkunci. Sampai dia masuk ke dalam, ada rintihan di kamar mandi. Karena cewek, dia takut, berlari, langsung mencari bantuan ke sekuriti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi kejadian, Selasa.
Setelah mengadu ke sekuriti, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi yang berada di Pos Kayu Putih. Kemudian, polisi menemani Sheila untuk mengecek keadaan di rumah Diona.
Mendengar ada rintihan di dalam kamar mandi, akhirnya polisi bersama warga mencoba membuka paksa pintu kamar mandi yang terkunci dari luar. Setelah pintu didobrak, polisi bersama warga di lokasi kejadian terkejut saat melihat isi di dalam kamar mandi.
Dalam kamar mandi itu, terdapat 11 korban dalam kondisi bertumpuk satu sama lainnya. Setelah dievakuasi, lima orang tewas di tempat, sedangkan satu orang lainnya tewas di rumah sakit.
Adapun kelima korban yang tewas di lokasi adalah Dodi Triono (59), Diona Arika (16) anak pertama Dodi, Dianita Gemma (9) anak ketiga Dodi, Amelia Callista (10) yang merupakan teman dari Dianita, serta Yanto, sopir Dodi.
Sementara itu, korban yang tewas saat di rumah sakit adalah Tasrok yang juga merupakan sopir Dodi. Adapun korban yang selamat adalah Zanette Kalila (13) anak kedua Dodi, Emi (41), Santi (22), dan Fitriani (23) serta Windy (23), yang merupakan pembantu rumah tangga.
Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Sinaga. Sementara satu pelaku lainnya bernama Yuspane masih dalam tahap pengejaran.
Dari tangan Ramlan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 ponsel Samsung, 1 ponsel Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, dan kemeja putih gading.
Sementara itu, dari tangan Erwin, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,4 juta, empat lembar uang Thailand, ponsel Nokia warna hitam, ponsel China, STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu.
Dalam kasus ini, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANALISIS
Demikian:
Salah satu contoh perampokan bersenjata api yang dapat di tangkap, yang saya kutip dari berita Dari kasus perampokan yang menggunakan senjata api yang terjadi di pulo mas tersebut dapat di ketahui beberapa hal yang menjelaskan tingkah laku yang di pelajari secara normal oleh pelaku kejahatan tersebut yang di jelaskan oleh beberapa dalil-dalil yang di ungkapkan oleh sutherland dalam teori asosiasinya yaitu sebagai berikut:
Dalam kasus perampokan bersenjata tersebut di atas yang terrmasuk dalam diferential asociation atau asosiasi yang berbeda-beda adalah dalil 1,2,3,4,6,7,8,9 dan yang tidak termasuk adalah dalil yang ke-5 dan berikut penjelasannya;
1. Tingkah laku jahat itu di pelajari Dalam kasus perampokan yang tertangkap tersebut dapat di ketahui mereka yang menjadi pelaku dari pada perampokan terseebut, mereka diberikan segala keperluan untuk melancarkan usaha perampokan tersebut yang berarti mereka sudah disiapkan sebelumnya sebagai anggota dari kelompok perampokan, dan arti dalam disiapkan ini mereka para pelaku tidak hanya dilengkapi dengan perlengkapan merampoknya saja tapi mereka para pelaku telah mempunyai pelajaran-pelajaran yang di pelajari untuk merampok bisa dari kepala dari perampoknya dan bisa juga dari pengalaman-pengalaman mereka yang terbukti telah sering melakukan perampokan. Jadi dengan telah di pelajarinya bagaimana cara melakukan aksinya maka mereka akan cepet bereaksi dengan kesempatan yang ada sehingga kejahatan itu dapat dengan mudah tercipta oleh para pelakunya.
2. tingkah laku jahat di pelajari dari suatu interaksi melalui proses komunikasi baik verbal isyarat maupun sikap. Karena pelaku kejahatan perampokan tersebut merupakan anggota dari kelompok sindikat perampokan yang secara otomatis memiliki seorang pemimpin yang mampu mengorganisir mereka baik antara sesama anggota maupun sistim perencanaannya dan cara kerjanya, dengan ini jelas adanya komunikasi verbal maupun sikap yang di lakukan antara satu dengan yang lainya yang kemudian dengan interaksi tersebut menghasilkan suatu pelajaran-pelajaran baru yang berupa peningkatan mereka dalam sindikatnya bahkan interaksi ini juga akan mampu untuk mereka dalam menambah anggotanya bila melakukan interaksi dengan orang yang dapat dengan mudah terpengaruh. Oleh sebab itu mereka para pelaku perampokan tersebut mampu melakukan kejahatan salah satu faktornya adalah dari apa yang mereka pelajari baik melalui komunikasi maupun interaksi dari orang tertentu yang berpengalaman di bidang perampokan tersebut.
3. Interaksi untuk belajar itu terjadi dalam kelompok yang intim Perampokan itu merupakan kelompok sindikat, yang sudah dapat di ketahui dengan pasti bahwa terdapat hubungan yang intim dari para anggotanya yang kemudian menciptakan interaksi, jika tidak ada hubungan yang intim antara mereka maka tidak akan ada interaksi dari orang yang satu dengan yang lainya. Ini di karenakan jika seseorang tidak memiliki hubungan yang intim namun tetap melakukan interaksi akan menyebabkan suatu kekacauan yang akan membahayakan dirinya sendiri baik berupa kegagalan dalam rencana karena terbongkarnya rahasia dan tertangkapnya orang tersebut, oleh karena itu sebelum memiliki hubungan yang intim maka tidak akan terjadi suatu interaksi yang mendalam.
4. Yang di pelajari termasuk teknik atau cara melakukan kejahatan, petunjuk dan arah khusus dari motif, dorongan rasionalisasi dan sikap. Dari sebuah interaksi banyak hal yang di pelajari sehingga orang mampu atau menjadi pelaku dari kejahatan, hal-hal yang di pelajari mulai dari teknik, dorongan rasionalisasi, dan sikap. Dalam kasus di atas para pelaku di sediakan perlengkapanya mulai dari senjata maupun kendaraan dan lainnya yang dapat mempermudah kinerja mereka untuk merampok ini termasuk dalam dorongan rasionalisasi yang di berikan kepada pelaku dari perampokan tersebut. otomatis dengan di sediakannya kesemuannya itu maka di berikan pula suatu pelajaran-pelajaran tentang teknik-tenik dalam hal cara merampok termasuk petunjuk dan sikap.
Dengan demikian kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku perampok tersebut merupakan hasil pembelajaran dari apa yang telah mereka dapatkan dari kelompoknya, oleh karna itu kejahatan yang mereka lakukan mempunyai teknik dan sikap tersendiri.
5. Petunjuk atau arah khusus dari motif dan dorongan di pelajari dari defenisi-defenisi hukum yang mendukung atau tidak mendukung tingkah laku jahat.
Karna dalam hal ini tingkah laku kejahatan yang berupa perampokan tersebut termasuk pada tidak mendukung tingkah laku jahat, baik pemerintah maupun masyarakat menentang atau menganggap bawa perampokan merupakan suatu kejahatan yang bertentangan dan tidak layak di lakukan. Dalam hal ini tingkah laku jahat dapat di redam karena semua pihak menentang perbuatan ini dan ini salah satu hal positif yang dapat mengurangkan kejahatan perampokan yang terjadi.
6. Seseorang menjadi jahat karena defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum sangat banyak sehingga melebihi defenisi-defenisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum.
Dalam hal ini para pelaku perampokan tersebut di atas lebih banyak terpengaruh pada defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum, karena mereka menganggap bahwa para penjabat ataupun petinggi negara sudah tidak memperdulikan masyarakatnya lagi maka mereka para pelaku kejahatan dari perampokan tersebut lebih terpacu untuk melakukan aksinya di tambah lagi dengan berita di televisi yang menggambarkan bahwa hukum di indonesia ini dapat di beli dengan uang karena tingkah
Karna dalam hal ini tingkah laku kejahatan yang berupa perampokan tersebut termasuk pada tidak mendukung tingkah laku jahat, baik pemerintah maupun masyarakat menentang atau menganggap bawa perampokan merupakan suatu kejahatan yang bertentangan dan tidak layak di lakukan. Dalam hal ini tingkah laku jahat dapat di redam karena semua pihak menentang perbuatan ini dan ini salah satu hal positif yang dapat mengurangkan kejahatan perampokan yang terjadi.
6. Seseorang menjadi jahat karena defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum sangat banyak sehingga melebihi defenisi-defenisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum.
Dalam hal ini para pelaku perampokan tersebut di atas lebih banyak terpengaruh pada defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum, karena mereka menganggap bahwa para penjabat ataupun petinggi negara sudah tidak memperdulikan masyarakatnya lagi maka mereka para pelaku kejahatan dari perampokan tersebut lebih terpacu untuk melakukan aksinya di tambah lagi dengan berita di televisi yang menggambarkan bahwa hukum di indonesia ini dapat di beli dengan uang karena tingkah dari penjabat-penjabatnya maupun orang yang memiliki harta kekayaan yang banyak yang dapat dengan mudah meloloskan diri dari jerat hukum dan defenisi-defenisi lain yang mendukung tindak kejahatan tersebut. Sehingga aksi kejahatan perampokan itu wajar semakin sering terjadi.
7. Asosiasi yang berbeda-beda dalam hal frekuensi, durasi, perioritas dan intensitas. Prioritas dianggap sangat penting karna tingkah laku yang berkembang di masa kanak-kanak baik atau jahat akan bertahan sepanjang hidup.
Perioritas dalam kaitanya dengan para pelaku perampokan tersebut, para pelakunya bisa saja telah belajar dalam waktu yang cukup lama atau dari masa kanak-kanaknya sehingga para pelakunya betul-betul memahami suatu tindakan yang dia lakukan yang kemudian menjadikannya sebagai suatu profesi dalam pencarian nafkahnya, sehingga perilaku jahatnya akan sulit untuk di hilangkan dengan kata lain akan bertahan sepanjang hidup.
Seperti yang diungkapkan oleh teori lombrosso yaitu Ocaccasial criminal atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya. jadi apabila tingkah laku tidak baik tersebut sudah berkembang pada diri seseorang mulai dari masa kanak-kanaknya maka tingkah laku tidak baik tersebut akan melekat dan mempengaruhi pribadinya yang kemudian menjadi susah di hilangkan.
sehingga hal yang penting adalah memprioritaskan kepada anak-anak agar tidak berada dalam ruang lingkup yang memberikan mereka pelajaran tentang kejahatan tetapi lebih mengarahkan kepada hal-hal yang baik dan bersifat positif.
8. Proses mempelajari tingkah laku jahat melibatkan seluruh mekanisme yang di butuhkan termasuk proses mempelajari hal lain artinya tidak hanya terbatas dalam hal peniruan saja.
Dalil ini menjelaskan bahwa dalam proses mempelajari tingkah laku jahat sang pelaku tidak hanya terbatas dalam hal peniruannya saja namun dalam hal ini sang pelaku kejahatan juga mempelajari hal lainya, dengan di dukung oleh seluruh mekanisme yang di butuhkan sehingga menciptakan para pelaku kejahatan yang semakin ahli. Hal-hal yang di pelajari dapat berupa pelajaran tentang teknik dan telemunikasi atau IT, dunia hukum agar dapat lepas dari jerat hukum dan cara berorganisasi sehingga menjadikan mereka pelaku kejahatan yang profesional. Sehingga wajar saja para pelaku perampokan akhir-akhir ini semakain marak dengan cara-cara baru yang lebih menunjukan keahlian dan kemajuan mereka dalam bidang tindak kejahatan perampokan.
9. Meskipun tingkah laku jahat merupakan ekspresi kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku jahat tidak dapat di jelaskan oleh kebutuhan dan nilai-nilai umum karena tingkah laku tidak jahat juga merupakan ekspresi kebutuhan nilai-nilai ekspresi yang sama. Dengan kata lain untuk dapat menjadi jahat seseorang itu harus melalui proses pembelajaran.
Hal ini berarti perampokan yang tercipta oleh para pelaku kejahatan tersebut terjadi bukan hanya berdasarkan ekspresi dari kebutuhan nilai-nilai umum namun karna adanya proses pembelajaran yang di terima oleh para pelaku kejahatan. Dalam hal perampokan ini kejahatan yang mereka lakukan bukanlah kejahatan yang terjadi secara insidental namun kejahatan yang mereka lakukan lebih kepada proses pembelajaran mereka tentang bagaimana mendapatkan hasil yang besar dengan cepat dan ringan. Tujuannya memang untuk mendapatkan uang namun mereka lebih memilih merampok karna mereka merasa ini akan jauh lebih mudah dari pada mendapatkan uang dengan cara bekerja seperti menjadi buruh, petani, nelayan dan lain sebagainya mereka menganggap proses dari pekerjaan itu sanggat susah dan menghabiskan banyak tenaga dan waktu.
Itu sebabnya mengapa kejahatan itu tidak terbatas pada pengekspresian dari kebutuhan nilai-nilai umum namun lebih kepada faktor-faktor dari luar yang mereka pelajari sama halnya dengan perbuatan kejahatan perampokan tersebut di dalam kasus di atas.
Usaha penanggulangan kejahatan yang sebaik-baiknya harus meliputi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Sistem dan organisasi kepolisian yang baik;
2. Peradilan yang objektif;
3. Hukum dan perundang-undangan yang wibawa;
4. Koordinasi antara penegak hukum dan aparat pemerintah yang serasi;
5. Pembinaan organisasi kemasyarakatan;
6. Partisipasi masyarakat;
KESIMPULAN
Bahwa kejahatan perampokan yang terjadi di pulo mas di daerah Jakarta timur tersebut sudah memenuhi sebagian besar dari dalil-dalil yang ada dari teori yang di kemukakan oleh sutherland sehingga kejahatan berupa perampokan bersenjata tersebut wajar dapat terjadi.
penjelasan teori sutherland tentang kasus kejahatan tersebut di atas telah menjelaskan bagaimana seseorang tersebut dapat melakukan suatu perbuatan jahat (perampokan), bukan dari bawaan sejak lahir atau keturunan melainkan berasal dari proses belajar yang panjang baik itu teknik atau cara, dorongan dan rasionalisasi dengan interaksi berupa komunikasi dan sikap yang intim dan mendapatkan dukungan dari segala mekanisme yang di perlukan di tambah dengan defenisi-defenisi yang mendukung dari tingkah laku jahat tersebut yang kemudian dapat melahirkan suatu perbuatan jahat dengan begitu mudah bagi para pelakunya, dan yang tidak termasuk dalam teori sutherland untuk kasus di atas adalah dalil yang ke-5 karena dalam hal ini semua pihak tidak mendukung tindakan tersebut karna siapapun yang kena rampok pasti akan merasa sangat di rugikan sehingga perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang tidak didukung oleh masyarakat.